Senin, 27 Juni 2011

EKSPLOITASI DAN EKSPLORASI SUMBERDAYA MINRAL DAN STRATEGI PENGOLAHAN SUMBERDAYA MINRAL


ABSTRAK
Makalah ini mempunyai latar belakang masalah tentang eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya minral dan strategi pengolahan sumber daya minral. Eksplorasi dan ekpoitasi adalah kata yang sudah tidak asing ditelinga kita, kedua istilah tersebuat sebenarnya memiliki istilah yang sangat erat sekali jika dikaitkan dengan sebuah kepentingan atu tujuan kegiatan. Eksplorasi pengertian suatu bentuk kegiatan penggalian informasi atau kumpulan data-data yang dilakukan dengan tujuan untuk mengumpulkan beberapa data maupun informasi-informasi yang nantinya akan diteliti atau di informasikan kepada pihak-pihak lain yang membutuhkanya.
Eksplorasi adalah penyelidikan lapangan untuk mengumpulkan data/informasi selengkap mungkin tentang keberadaan sumberdaya alam di suatu tempat.
Kegiatan eksplorasi sangat penting dilakukan sebelum pengusahaan bahan tambang dilaksanakan mengingat keberadaan bahan galian yang penyebarannya tidak merata dan sifatnya sementara yang suatu saat akan habis tergali. Sehingga untuk menentukan lokasi sebaran, kualitas dan jumlah cadangan serta cara pengambilannya diperlukan penyelidikan yang teliti agar tidak membuang tenaga dan modal, disamping untuk mengurangi resiko kegagalan, kerugian materi, kecelakaan kerja dan kerusakan lingkungan.

 
BAB I
PENDAHULUAN
Eksplorasi dan ekpoitasi adalah kata yang sudah tidak asing ditelinga kita, kedua istilah tersebuat sebenarnya memiliki istilah yang sangat erat sekali jika dikaitkan dengan sebuah kepentingan atu tujuan kegiatan. Eksplorasi pengertian suatu bentuk kegiatan penggalian informasi atau kumpulan data-data yang dilakukan dengan tujuan untuk mengumpulkan beberapa data maupun informasi-informasi yang nantinya akan diteliti atau di informasikan kepada pihak-pihak lain yang membutuhkanya.
Sedngkan pengrtian dari ekploitasi sendiri adalah upaya atau bentuk kegiatan yangsipatnya cenderung pada penggalian potensi-potesi yang terdapat pada suatu obyek sebagai tingkat lanjut dari kegatan eksplorasi. Kedua bentuk kegiatan ini memiliki kaitan yang sangat erat sekali jika kita memandanganya dari segi kepentingan tertentu atau yang biasa kita kenal dengan ungkapan mencari uang.
Tetapai tanpa kita sadari sudah banyak dari kita juga memlakukan keduahal tersebut demi  kepentingan pribadi, yangmemiliki dampak negative bagi kehidupan kita atau bagi orang lain.



BAB II
ISI
1.      EKSPLORASI
Eksplorasi adalah penyelidikan lapangan untuk mengumpulkan data/informasi selengkap mungkin tentang keberadaan sumberdaya alam di suatu tempat.
Kegiatan eksplorasi sangat penting dilakukan sebelum pengusahaan bahan tambang dilaksanakan mengingat keberadaan bahan galian yang penyebarannya tidak merata dan sifatnya sementara yang suatu saat akan habis tergali. Sehingga untuk menentukan lokasi sebaran, kualitas dan jumlah cadangan serta cara pengambilannya diperlukan penyelidikan yang teliti agar tidak membuang tenaga dan modal, disamping untuk mengurangi resiko kegagalan, kerugian materi, kecelakaan kerja dan kerusakan lingkungan.
Suatu kegiatan eksplorasi harus direncanakan sebaik-baiknya dengan memperhitungkan untung-ruginya, efisiensi, ekonomis serta kelestarian lingkungan daerah eksplorasi tersebut.
Perencanaan eksplorasi meliputi beberapa hal sebagai berikut :
  • Pemilihan daerah ekslorasi
  • Studi pendahuluan
  • Perencanaan eksplorasi dan pembiayaannya
  • Hasil serta tujuan yang didapatkan dari seluruh operasi.
Kegiatan eksplorasi terdiri atas berbagai penyelidikan yang mendukungnya. Penyelidikan tersebut adalah :
a.      Penyelidikan Geologi
b.      Penyelidikan Geokimia
Penyelidikan ini dilaksanyakan untuk mengetahui perkiraan kadar logam, senyawa kimia dan unsur-unsur penyerta dimana logam tersebut berada.




c.       Penyelidikan Geofisika
Penyelidikan ini terdiri atas 4 metode yaitu:
·         Metode Geolistrik
·         Metode Seismik
·         Metode Magnet
·         Metode Gaya  berat/Gravitasi
d.      Pembiran Eksplorasi
Dilaksanakan untuk mengetahui kedalaman mineral, kualitas dan kalkulasi cadangan kasar/minimum untuk dapat ditambang secara ekonomis.
2.      EKSPLOITASI
Eksploitasi adalah usaha penambangan dengan maksud untuk menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya. Kegiatan ini dapat dibedakan berdasarkan sifat bahan galiannya yaitu, galian padat dan bahan galian cair serta gas.
a.      Bahan Galian Padat
Untuk memperoleh bahan galian yang bersifat padat dapat dilakukan penambangan secara terbuka dan penambangan bawah tanah
·         Penambangan Terbuka
Jenis penambangan ini dilakukan untuk memperoleh bahan galian padat yang biasanya terdapat tidak jauh dari   permukaan tanah. Contoh bahan galian tersebut adalah emas, batubara, batu gamping, sirtu dan lain-lain.
·         Penambangan Bawah Tanah
Jenis penambangan ini dilakukan dengan membuat terowongan untuk memperoleh bahan galian padat. Contohnya emas, batubara dan lain-lain yang biasanya terdapat di bawah permukaan tanah.
b.      Bahan Galian Cair dan Gas
Untuk memperoleh bahan galian yang bersifat cair dan gas hanya dapat dilaksanakan dengan cara pengeboran, karena jenis bahan galian ini terdapat jauh dibawah  permukaan tanah.


pengusahaan bahan galian cair dan gas berdasarkan lokasi keterdapatannya dibagi menjadi 2 yaitu :
·         Pemboran Daratan (Onshore Drill Rig), bila bahan galian ini berada di daratan
·         Pemboran Lepas Pantai (Offshore Drill Rig), bila bahan galian ini terdapat di lepas pantai atau laut.
3.      Pengolahan Bahan Galian
Didalam Undang-Undang pertambangan no 37 tahun 1960 dan Undang-Undang pokok no 11 tahun 1967 pasal 3, Bahan galian dii Indonesia dibagi menjadi 3 golongan sabagai berikut:
·         Bahan galian golongan A (bahan galian strategis) adalah bahan galian yang mempunyai perananpenting untuk kelangsungan kehidupan Negara, misalnya; Minyak bumi, gas alam, batu bara, timah putih, besi, nikel dan lain-lain. Bahan galian ini sepenuhnya dikuasai oleh Negara.
·         Bahan galian golongan B (bahan galian Vital) adalah bahan galian  yang mempunyai peranan penting untuk kelangsungan kegiatan perekonomian Negara dan dikuasai oleh Negara dengan meyertakan rakyat, misalnya emas, perak, intan, timah hitam, belerang, air raksa dan lain-lain. Bahan galian ini dapat dikuasai oleh badan usaha milik Negara ataupun bersama-sama dengan rakyat.
·         Bahan galian golongan C (tidak termasuk strategis dan tidak vital) adalah bahan galian yang dappat diusahakan oleh rakyat atupun badan usaha milik rakyat.misalnya; batu gamping, marmer, batu sabak, pasir dll.
Didalam perkembanganya penguasaan dan pengelolaan telah banyak di keluarkan aturan-atran yang pada perinsipnya member keluasan usaha masyarakat. Dismping itu apabila dicermati lebih lanjut pengolongan bahan galian seperti yang tersebut didalam undang-undang didasarkan atas:
·         Memiliki peranan yang tinggi dalam pertahanan, pembangunan dan perekonomian Negara.
·         Memiliki peranan penting bagi hajat hidup orang banyak
·         Banyak tidaknya bahan galian tersebut dudapatkan.
·         Teknik pengolahan bahan galian tersebut
·         Pengunaan bahan galian tersebut dalam industry.

4. USAHA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN
Dimaksudkan dengan usaha pertambangan adalah semua usaha yang dilakukan oleh seseorang atau badan hokum/badan usaha untuk mengambil bahan galian dengan tujuan untuk di mangfaatkan lebih lanjut bagi kepentingan manusia. Usaha pertmbangan bahan galian yangdimaksud dalam undang-undang meliputi kegiatan:
·         Penyelidikan umum
·         Eksplorasi
·         Eksploitasi pengolahan dan pemurnian
·         Pengangkutan
·         Penjualan
Didalam undang-undang pokok pertambangan usaha-usaha tersebut dirumukan sebagai berikut:
a)      Usaha pertambangan penyelidikan umum iyalah penyelidikan geologi atupun geopisika secara umum, baik di daratan, perairan, atupun dari udara dengan maksud untuk membuat peta geologi umum dalam usaha untuk menetapkan tanda-tanda adanya bahan galian.
b)      Usaha pertambangan eksplorasi iyalah segala usaha penyelidikan geologi pertambangan uuntuk menetapkan lebih teliti/lebih seksama adanya, sipat dan letak bahan galian.
c)      Usaha pertambangan eksploitasi iyalah usaha pertambangan dengan maksud untuk menghasilkan bahan galian dan manpaatnya.
d)     Usaha pertambangan pengolah dan pemurnian iyalah pengerjaan untuk mempertinggi mutu bahan galian serta untuk memangfaatkannya dan memperoleh unsure unsure yangterdapat dalam bahan galian tersebut.
e)      Usaha pertambangan pengangkutan iyalah segala usaha pemindahan bahan galian dari daerah eksplorasi, ekspoitasi atu dari tempat pengolahan/pemurnian ketempat lain.
f)       Usaha pertambangan penjualan iyalah segala usaha penjualan dari hasil pengolahan atupun pemurnian bahan galian.
5.      PENGUSAHA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN
Yang dapat menjadi pengusaha pertambangan di Indonesia dibagi menjadi beberapa golongan.

Penggolongan ini bertitik tolak dari kedudukan masing-masing bahan galian yang bersangkutan di dalam undang-undang. Untuk bahan galian golongan A hanya dapat di usahakan oleh badan usaha milik Negara, bahan galian golongan B dapat di usahakan oleh badan usaha milik Negara atupun bekerjasama dengan suasta, sedangkan bahan galian golongan C dapat diusahakan oleh badan usaha suasta ataupun rakyat. Khusus di Indonesia untuk bahan galian golongan C dapat dilakukan oleh perseorangan/pengusaha yangtunduk pada hokum yang berklaku di ndonesia. Untuk jennies bahan galian ini di dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia pengusahannya telah dilimpahkan kepada pemerintah daerah tingka 1. Untuk itu maka ditiap daerah tingkat 1 (profinsi) telah dibentuk  dinas pertambahan. Didalam undang-undang atupun peraturan yang diterbitkan oleh instansi terkait disebutkan bahwa apabila pengusahanya adalah perseorangan, maka harus warga Negara Indonesia dan bertempat tinggal diwilayah Indonesia. Rakyat setmpat, anggota sesuatu masyarakat hokumadat tertentu diperkenakan melakkan penambnagan bahan galian golongan maupun juga, tetapi dilaksanakan secara kecil-kecilan dalam usaha untuk memnuhi kehidupanya, dilakukanya dengan peralatan sederhana dikategorikan sebagai pertambangan rakyat.
6.      KUASA PERTAMBANGAN
Kuasa pertambangan di singkat dengan K.P., adalh ijin untuk melakukan kegiatn penambangan, dengan demikian K.P., adalah dasar untuk melaksanakan usaha pertambangan.
Denagn memiliki K.P., maka seseorang ataupun suatu badan hokum boleh melaksanakan usaha pertambangan (meliputi penyelidikan uumum, eksporasi, eksploitasi, pengolah dan pemurnian, pengangkutan ataupun penjualan). Kuasa pertambangan hanya memberikan kuasa untuk melaksanakan usaha pertambangan, ridak memberikan hak kepemilikan pertambangan pada si pemegang kuasa pertambangan. Berada dengan konsesi yangdapat memberikan hak terlalu kuat dan luas serta langsung kepemilikan atas hasil pertambangan yang bersagkutan.
7.      BENTUK KUASA PERTAMBANGAN
Bentuk kuasa pertambangan (KP) ada 4 macam yaitu:
·         Surat keputusan penugasan pertambangan
·         Surat keputusan ijin pertambangan rakyat
·         Surat keputusan pemberian kuasa pertambangan
·         Surat ijin pertambangan daerah.
Keternagn rinci tentang hal tersebut diatas sebagai beriku:
·         Surat keputusan penugasan pertambangan.ini adalah bentuk kuasa pertambangan yang dikeluarkan oleh mentri pertambangan dan energy kepada intansi pemerintah sendiri misalnya kapada BATAN, direktorat geologi/puslitbag gologi.
·         Surat keputusan ijin pertambangan rakyat. Iniadalah bentuk kuasa pertambangan yangdikeluarkan oleh mentri pertamabangn enrgi kepada rakyat setampat. Usha pertambangan yang dilakukan harus bersipat sederhana, sekala kecil untuk memenuhi kehidupan sehari-hari denganluas terbatas  mmaksium 5 hektar. Oleh karna sipatnya seperti tersebut dan juga keragaman dari bahan galian yang ada di suatu daerah berbeda dari daerah lain, maka mentri pertambangn dan energy memberikan wewenang untuk memberikan surat keputusan ijin pertambangan rakyat kepada gubernur/kepala daerah dati 1 (propinsi) denagn catatan memperhatikan pedoman dan petunjuk yang diberikan oleh mentri pertambangan dan energy. Hal tersebut perlu diperhatikan agar tidak timbul kesalahpahaman/salah poengertian antara rakyat yang melakukan suatu usaha pertambangan rakyat dengan pengusaha/perorangan yang memegang kuasa pertambangan yang dikeluarkan oleh mentri pertambangn dan energy.
·         Surat keputusan pemberian kuasa pertambangan surat keputusan ini diberikan oleh mentri pertambangan dan energy kepada perusahaan daerah, badan koprasi, perusahaan suasta ataupun perseorangan. Surat keputusan pemberian kuasa pertambangan ini adalah yangterpenting bagi pengusaha.
·         Surat ijin pertambangan daerah. Surat ijin pertambangan daerah ini adalah suatu bentuk kuasa pertambangan yang di keluarakan oleh gubernur/kepala dati 1 (propinsi) kepada pengusaha atu badanusaha atupun perseorangan untuk melakukan usaha pertambangan  ahan galian golongan C.
8.      ISI KUASA PERTAMBANGAN
Suatu kuasa pertambangan berisi hal-hal penting berikut:
·         Letak wilayah/daerah dimana pemegang KP akan melakukan usaha pertambangan disertai dengan peta dan batas-batasnya.
·         Luas wilayah KP:
·         KP penyelidikan umum. Untuk suatu KP maksimum 5.000 ha. Dan palingbanyak 5 KP yaitu 25.000 ha.
·         KP eksplorasi; untuk suatu KP maksimum 2.000 ha. Dan palingbanyak lima KP atau 10.000 ha.
·         KP eksploitasi; untuk satu KP maksimum 1.000 ah. Dan paling banyak lima KP atu 5.000ha
·         Bahan galian (yang diperkirakan) akan ditambang.
Dalam hal ini harus tercantum bahan galian apayangakan diambil/ditambang. Adakalanya disertakan pula minral/bahan ikutanya misalnya minyak bumi dengan bahan ikutanya gas alam, emas dengan bahan ikutanya perak dan tembaga.
·         Jangka waktu berlakunya  kuasa pertambangan:
·         KP penyeliidikan umum, diberina dalam jangka waktu satu tahun dengan kemungkinan perpanjangan satutahun lagi
·         KP eksplorasi, diberikan dalam jangka waktu 3tahun denga kemungkinan perpanjangan duakali satutahun lagi. Apabila dalam waktu tersebut pemegang KP berhasil menyatakan akan melanjutkan dengan usaha pertambangan eksploitasi maka dapat diberikan oleh mentri pertambangn dan enrgi waktu selama 3tahun untuk masa pembangnan sarana dan prasaran yang diperlukan.
·         KP eksploitasi, diberikan waktu maksimum 30tahun dengan kemungkinan perpanjangn duakali sepuluh tahun lagi.
·         KP pengolahan dan pemurnian, maksimum diberikan selama 30tahun dengan kemungkinan perpanjangan dua kali sepuluh tahun.
·         KP pengangkutan dan penjualan (yang terpisah dari KP eksploitsi) diberikan selam sepuluh tahun dengan kemungkinan perpanjangan duakali lima tahun.
9.      PEMINDAHAN KUASA PERTAMBANGAN
Kuasa pertambangan padaperinsipnya tidakboleh dipindahkan kepada pihak lain, tidakboleh diperjual belikan. Apabila karena halyang dianggap “wajar” ingn memindahkan KP tersebut maka pemegang KP harus mengaukan permohonan dan permasalahnnya kepada mentri pertambangn dan energy. Apabila pertambangan mentri dapat mengeluarkan surat ijin pemindahan kuasa pertambangn tersebut.


10. HUBUNG KUASA PERTAMBNAGN DENGAN HAK TANAH PERMUKAAN (BUMI)
Pada pasal 26 dan 27 undang-undang poko pertambangn no 11 tahun 1967 mengatur sebagai berikut:
·         Apabila telah didapat ijin kuasa pertambangan atas suatu daerah atau eilayah karena yangberhak atas tanah diwajibkan memperbolehkan pekerjaan pemegang KP atas tanah yang bersangkutan apabila kepadanya:
·         Sebelum pekerjaan dimulai dibberitahukan maksud tempat bekerja seta diperlihatkan surat kuasa pertambangan.
·         Diberi ganti kerugian atau jaminan ganti kerugian itu terlebih dahulu.
·         Apabila telah ada hak atas sebidang tanah yangbersangkutan dengan wilayah kuasa pertambangan, maka kepada yang berhak diberikan ganti rugi yang jumlahnya ditentuka bersama antara pemegang kuasa pertambangan dengan yangmempunyai hak atas tanah tersebut.
·         Apabila telah diberikan kuasa pertambangan pada sebidang tanah yangdiatasnya tidakdapat hak tanah, maka atas sebidang tanah tersebut atu bagin-bagianya tidak dapat diberi hak tanah kecuali dengan persetujuan mentri pertambangan.
Disini terlihat bahhwa penggalian bahan galian dapat didahuluan pelaksanaanya dibandingkan pengolah tanah untuk perkrbunan dan pertanian. Bila diperlukan diberi penggantian atas tanah yang tumbuh di atas tanah yang dimaksud.
11.  PEMILIK BAHAN GALIAN
Pemilik bahan galian dapat dikelompokan menjadi 2 yaitu:
·         Pada saat bahan galian bbelum ditambang/digali. Bahan galian dalam posisi seperti itu berdasarkan undang-undang pokok pertambangan no.11 tahun 1967, pemiliknya adalah seluruh bangsa indonesia.
·         Pada saat bahan galian telah ditambang/telah digali dan telah berada dipermukaan tanah/bumi. Bahan galian dalam posisi seperti ini berdasarkan undang-undang pokok pertambangan no.11 tahun 1967, maka pemiliknya adalah orang yang menambang menjadi bahan galian tersebut dengan syarat:

·         Ada/memiliki kuasa pertambangan (yang syah)
·         Telah membayar iyuran pasti dan iyuran produksi pertambangan.
Eaktu terjadinya kepemilikan bahan galian diatur dengan peraturan pemerintah no.32 tahun 1969, yang merupakan pelaksanaan undang-undang pokok pertambangan.
Pemegang KP yangberhasil melakukan penambangan bahan galian menjadi pemilik bahan galian yang diperoleh apabila telah memenuhi kewajiban kewajibanya yangberhubungan dengan diperolehnya bahan galian tersebut diadakan eksporasi maupun sewaktu dilakukan eksploitasi.
12.BATASAN PERTAMBANGAN RAKYAT
Pada perinsipnya pertambangan rakyat adalah usaha pertambangan galian oleh rakyat setempat, secara sendiri atau bergoting royong, diusahakan secara kecil-kecilan, dengan peralatan sederhana, untuk matapencaian sendiri. Macam bahan galian yang diusahakan, pertambangan rakyat ini boleh mengusahakan bahan galian golongan A, B atau C.
13.KUASA (IJIN) PERTAMBANGAN
Untuk pebertiban diperlukan juga kuasa (ijin) pertambangan. Ijin pertambnagn disini nilainya samadengan kuasa pertambangan, hanya karna isinya lebih sederhana maka dikeluarkan dalam bentuk ijin pertambangan. Pengurusnya tetap berada dalam tangan pemerintah pusat yaitu Dep. Pertambangan dan energy, tetap karana lebih sederhana dan untuk memudahkan pelaksanaanya maka ijin pertambangan dilimpahkan kepada pemerintah propinsi/gubernur kepala daerah Tk.1. propinsi sebaagai pejabat yang diserahi tugas tersebut oleh mentri pertambangan dn energy.
14. YANG MELAKUAN PENAMBANGAN
Yang melakun penambangan adalah rakyat setempat, yaitu yangberada di daerah penambangan tersebut. Bias saja ada tambanhan bangsa Indonesia dari daerah lain yang kemudian pindah ketempat tersebut. Dengan cara yang lajim dan diterima oleh masyarakat setempat.
15.BENTUK USAHA PERTAMBANGAN
Bentuk usaha pertambangan rakyat harus sederhana, dilakukan oleh keluarga kecil dengan peralatan sederhana. Tujuan adanya pertambangan rakyat ini adalh sekedar rakyat dapat membiyayai kehidupan sehari-hari beserta keluarganya.




16. PUNGUTAN NEGARA BERKAITAN DENGAN KUASA PERTAMBANGAN
Pungutan Negara yang langsung berhubungan/berkaitan dengan:
1.      Macam-macam pungutan Negara
Pungutan Negara yang berhubungan dengan kuasa pertambangan yaitu berupa :
·         Iuran tetap
·         Iuran eksplorasi
·         Iuran eksploitasi
2.      Pembayaran iyuran
Pada dasarnya sipemegang kuasa pertambangan mempunyai kewajiban sebagai pembayar iuran tetap, atau iuran eksplorasi dan iuran eksploitasi.
3.      Pembagian hasil pungutan Negara
Pada peraturan pemerintah tentang pertambangan no.32 tahun 1969, lembaran Negara 1969 no.60 pasal 62 menegaskan bahwa hasil iuran tetap, iuran ekzplorasi dan iuran eksploitasi dari suatu usaha pertambangan dinerikan:
70% kepada pemerintah daeraah yangbersangkutan dan
30% kepada pemerintah pusat



BAB III
SIMPULAN
Sumberdaya alam merupakan anugrah terindah dari yang maha kuasa yang harus kita jaga, lestarikan dan dimangfaatkan. Akan tetapi dimangfaatkan di sini bukan berarti menguras habis sumberdaya alam yang tersedia namun kita juga harus bias memberdayakanya untuk anak cucu kita kelak dimasa yang akan dating. Eksploitasi yang berlebihan dapat menimbulkan bencana alam yang sangat dasyat, contohnya seperti tanah longsor, gempabumi (local) dan bncana-bencana lainya yang tentunya bisa membahayakan kehidupan manusia dimuka bumi ini.
Penulis menyarankan kepada para pembaca khususnya mereka yang menggeluti bidang peng ekploitasian  sumber daya alam dalam melakukan karirnya agar lebih berhati-hati dan tidak mengeksploitasi  sumberdaya alam secara berlebihan. Tentu kita tau akibatnya apa bila melakukan eksploitasi berlebihan, telah kita bahas di atas

DAFTAR PUSTAKA

http://ahmad-tarmizi.blogspot.com/2011/03/komoditi-mineral-non-logam.html
Sukandarrumidi. (1999). Bahan Galian Industri. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press




2 komentar: